Thursday, September 5, 2013

Akhir Kisah Cebongan

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada 4 tahanan titipan Polda DIY di Lapas II Sleman ( Cebongan ), menyatakan akan mengajukan Banding. Serda Ucok  Tigor Simbolon menyatakan kepada semua yang telah mendukungnya dan  11 anggoya Kopassus Grup 2 lainnya sebagai warga Negara yang baik, Ia akan mematuhi dan menjalanka  proses proses hukum dan menggunakan haknya dalam proses hukuman.

Selain itu, Serda Ucok menyatakan akan tinggal di Yogyakarta setelah menjalani masa hukuman, ia akan membawa anak dan istrinya. " Ka.i akan berantas preman " . Begitu kata Ucok di depan para pendukungannya. Ucok mengatakan, bahwa ia dan rekan lainnya akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara serta dipecat dari dari Kemiliteran.
Serda sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari Kemiliteran.
Koptu Kodik divonis 6 tahun penjara dan dipecat dari Kemiliteran.
Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Namun, dibalik kasus tersebut patut di acungi jempolakan kesetiakawanan para anggota Kopassus ini. Meskipun bersalah, namun tindakan mereka dilakukan bukan tanpa alasan, dan mereka layak untuk mendapatkan Banding.

No comments:

Post a Comment